Artikel

Konsultan Pajak PPH Pasal 23 di Bandung

Penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.

Umumnya penghasilan jenis ini terjadi saat adanya transaksi antara dua pihak. Pihak yang menerima penghasilan atau penjual atau pemberi jasa akan dikenakan PPh pasal 23. Pihak pemberi penghasilan atau pembeli atau penerima jasa akan memotong dan melaporkan PPh pasal 23 tersebut kepada kantor pajak.

Objek PPh Pasal 23 telah ditambahkan oleh pemerintah hingga menjadi 62 jenis jasa lainnya seperti yang tercantum dalam PMK No. 141/PMK.03/2015.

HUBUNGI KAMI:

Hotline : 021- 86909226
HP/ Whatsapp : 0816-9800-163
HP/ Call : 0816-9800-163
Email : bcgconsultingindo@gmail.com

Tue, 29 Oct 2019 @12:54

Tags: konsultan pajak,jasa tp doc,jasa tp doc murah,kantor konsultan pajak bekasi,konsultan pajak terdaftar,tarif konsultan pajak,konsultan hukum pajak,konsultan litigasi pajak,konsultasi pajak internasional,harga jasa tp doc