Berdasarkan informasi yang dikutip dari situs resmi DJP, Core Tax Administration System (CTAS) merupakan sebuah sistem teknologi informasi yang memberikan dukungan terpadu dalam pelaksanaan tugas DJP, termasuk otomatisasi proses bisnis. Tujuan dari otomatisasi proses bisnis ini adalah untuk memproses surat pemberitahuan, dokumen perpajakan, pembayaran pajak, mendukung pemeriksaan dan penagihan, pendaftaran wajib pajak, serta fungsi akuntansi wajib pajak.
Penerapan sistem inti administrasi perpajakan (core tax administration system) telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 40/2018. Peraturan ini mengatur tentang pengembangan sistem inti perpajakan yang merupakan bagian dari pembaruan sistem administrasi perpajakan. Selain itu, peraturan ini juga menjelaskan berbagai informasi mengenai sistem administrasi perpajakan, termasuk manfaat dari core tax system dalam membantu pelaksanaan prosedur dan tata kelola administrasi perpajakan. Semua ketentuan dalam peraturan ini berlaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga:
Self-Assessment
Penjelasan Core Tax Administration System
Berdasarkan informasi yang terdapat di situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Core Tax Administration System (CTAS) merupakan sebuah sistem administrasi pajak yang terintegrasi dan menggunakan teknologi informasi. Tujuan dari sistem ini adalah untuk membantu otoritas pajak dalam mengelola dan mengawasi proses perpajakan dengan lebih efisien dan transparan.
CTAS memiliki beberapa fungsi yang mencakup pendaftaran wajib pajak, pengumpulan data keuangan, perhitungan dan penagihan pajak, pengelolaan sengketa, serta pelaporan keuangan dan audit.
Kelebihan lain dari Core Tax Administration System
Dalam pelaksanaan Core Tax Administration System, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mendapatkan beberapa keunggulan yang signifikan. Salah satunya adalah implementasi Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP). Dengan adanya PSIAP, DJP dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan administrasi perpajakan. Selain itu, PSIAP juga memungkinkan DJP untuk melakukan pemantauan dan pengawasan yang lebih baik terhadap pelaksanaan kewajiban perpajakan oleh wajib pajak. Dengan demikian, DJP dapat meningkatkan penerimaan pajak dan memperkuat kepatuhan wajib pajak.
Dalam pelaksanaan Sistem Administrasi Pajak Inti, terdapat beberapa keunggulan yang berguna. Beberapa keunggulan tersebut antara lain:
- Upaya Pemudahan Administrasi Pajak
Dengan adanya Sistem Administrasi Pajak Inti, proses administrasi pajak dapat dipermudah. Ini akan mengurangi kebingungan yang dialami oleh wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. - Optimalisasi Pendapatan Pajak yang Lebih Baik
Dengan adanya efisiensi dalam pengumpulan dan penagihan pajak, penerimaan negara dari pajak dapat ditingkatkan. Sistem Administrasi Pajak Inti membantu dalam mengoptimalkan pendapatan pajak yang masuk ke kas negara. - Mengurangi Tindak Korupsi
Sistem Administrasi Pajak Inti dapat mengurangi campur tangan manusia dalam proses perpajakan. Hal ini akan mengurangi peluang terjadinya korupsi dan manipulasi data dalam administrasi pajak. - Meningkatkan Kepatuhan Pajak
Dengan adanya transparansi dan efisiensi dalam Sistem Administrasi Pajak Inti, wajib pajak akan lebih termotivasi untuk patuh dalam membayar pajak tepat waktu. Maka hal ini akan meningkatkan tingkat kepatuhan pajak di masyarakat.
Latar belakang Perubahan Core Tax Administration System
Dalam konteks ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melaksanakan berbagai upaya reformasi perpajakan, termasuk reformasi dalam hal organisasi, sumber daya manusia, dan juga sistem informasi perpajakan.
Pembaruan CTAS sangat penting agar sistem perpajakan negara tetap relevan, efisien, dan dapat beradaptasi dengan perubahan bisnis, teknologi, dan regulasi. Dalam hal ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan memberikan prioritas pada pengawasan dan pemeriksaan terhadap wajib pajak yang memiliki risiko tinggi.
Ada beberapa alasan mengapa pembaruan CTAS sangat penting:
1. Perubahan Peraturan Pajak
- Setiap tahun, aturan dan peraturan perpajakan dapat mengalami perubahan. Oleh karena itu, pembaruan CTAS perlu agar sistem dapat mengikuti perubahan hukum pajak dan menerapkan peraturan baru dengan cepat dan juga akurat. Hal ini penting agar wajib pajak dan otoritas pajak dapat beroperasi sesuai dengan peraturan terbaru dan menghindari kesalahan pelaporan pajak.
2. Kemajuan Teknologi
- Teknologi informasi terus berkembang pesat. Oleh karena itu, pembaruan CTAS perlu untuk memastikan bahwa sistem dapat memanfaatkan teknologi terbaru, seperti kecerdasan buatan (AI), analisis big data, dan komputasi awan, guna meningkatkan efisiensi dan ketepatan dalam pengelolaan perpajakan.
3. Keamanan Data
- Dalam era digital, keamanan data merupakan aspek yang sangat penting dalam sistem perpajakan. Oleh karena itu, pembaruan CTAS bertujuan untuk meningkatkan tingkat keamanan data pajak, melindungi informasi sensitif wajib pajak, dan mencegah adanya potensi kebocoran atau penyalahgunaan data.
4. Integrasi dan Interoperabilitas
- Pembaruan CTAS memungkinkan integrasi yang lebih baik dengan sistem lain, seperti sistem keuangan pemerintah, perbankan, dan juga perdagangan. Dengan demikian, sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat mengakses data dari berbagai sumber dengan mudah dan menjalankan proses perpajakan yang terintegrasi.
5. Meningkatkan Efisiensi Pembaruan CTAS
- Bertujuan untuk mengurangi tumpang tindih dan ketidakefisienan dalam proses perpajakan. Dengan memperbaiki dan mengoptimalkan sistem, otoritas pajak dapat melaksanakan tugas mereka dengan lebih cepat dan dengan biaya yang lebih rendah.
6. Meningkatkan Pelayanan Publik
Pembaruan CTAS dapat meningkatkan pelayanan publik dalam bidang perpajakan. Sistem yang lebih canggih dan mudah, sehingga akan meningkatkan kepuasan wajib pajak dan mendorong kepatuhan sukarela dalam membayar pajak.
7. Pemantauan dan Pengawasan yang Lebih Baik
- Pembaruan CTAS memungkinkan otoritas pajak untuk melakukan pemantauan dan pengawasan yang lebih efektif terhadap proses perpajakan. Dengan adanya data yang terintegrasi dan akurat, pelanggaran dan kecurangan pajak dapat terdeteksi lebih cepat dan menindak dengan lebih tepat.
8. Penyesuaian dengan Kebutuhan Masa Depan
- Pembaruan CTAS juga penting untuk memastikan sistem dapat mengakomodasi kebutuhan masa depan. Perubahan dalam ekonomi, industri, dan teknologi akan mempengaruhi tuntutan dan tantangan dalam administrasi pajak, sehingga sistem harus siap untuk menghadapinya.
Citra Global Consulting
Dapatkan Core Tax Administration System yang efisien dan handal untuk bisnis Anda. Segera tingkatkan produktivitas dan akurasi dalam mengelola pajak. Hubungi kami sekarang untuk informasi lebih lanjut.
Bagaimana Prinsip Kerja dari Core Tax Administration System?
Core Tax Administration System yang akan digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bekerja berdasarkan prinsip-prinsip berikut:
- Pengumpulan Data
Sistem ini mengumpulkan dan mengintegrasikan data pajak dari berbagai sumber, termasuk wajib pajak, lembaga keuangan, dan juga instansi pemerintah lainnya. - Analisis Data
Setelah data terkumpul, sistem ini melakukan analisis untuk mengidentifikasi kepatuhan pajak, potensi risiko, dan juga pola perilaku wajib pajak. - Otomatisasi Proses
Sistem ini memungkinkan proses perpajakan yang sebagian besar otomatis, seperti perhitungan pajak, penagihan, pengembalian, dan juga sanksi atas pelanggaran pajak. - Pelaporan dan Audit
Sistem ini menyediakan laporan keuangan pajak yang lebih akurat dan lengkap serta memfasilitasi proses audit dengan efisien.
Periode Pelaksanaan Core Tax Administration System
Pada tahun 2024 yang akan datang, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan memulai implementasi Sistem Administrasi Pajak Inti (Core Tax Administrations System) yang akan berlaku secara permanen. Dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi administrasi perpajakan, DJP berharap bahwa perubahan ini akan menciptakan sistem yang lebih efektif dan efisien, serta memberikan tingkat fleksibilitas yang tinggi.
Citraglobal adalah sebuah perusahaan yang menyediakan layanan aplikasi perpajakan (PJAP) yang telah terdaftar dan diawasi oleh Direktorat Jenderal Pajak Indonesia. Perusahaan ini menawarkan solusi pengelolaan pajak yang menggunakan teknologi terkini dan terintegrasi dengan sistem perusahaan.