Latest Post

Hubungan Istimewa dalam Perpajakan PMK Terbaru: Rincian Penerapan PKKU dalam Transaksi Afiliasi
Hubungan Istimewa dalam Perpajakan

Pajak memainkan peran yang sangat penting dalam pengelolaan ekonomi suatu negara. Tujuan utamanya adalah untuk mengumpulkan dana dari masyarakat guna mendukung pembangunan nasional. Namun, dalam pelaksanaannya, terdapat potensi terjadinya ketidakadilan dalam transaksi wajib pajak. Potensi ini dapat timbul karena beberapa faktor, termasuk adanya hubungan khusus di antara mereka.

Hubungan Istimewa mengacu pada keterkaitan antara dua atau lebih subjek pajak yang memiliki kemampuan untuk mempengaruhi keputusan satu sama lain. Hal ini dapat menimbulkan potensi ketidakadilan dalam transaksi yang terjadi di antara mereka. Oleh karena itu, Undang-Undang Perpajakan telah mengatur aspek ini dengan tujuan untuk mencegah kemungkinan terjadinya ketidakadilan dalam transaksi antara perusahaan yang terlibat dalam jenis hubungan tersebut.

Citra Global Consulting

Percayakan Perpajakan Anda kepada Ahli Pajak Terpercaya. Dapatkan Layanan Profesional dan Solusi Tepat untuk Urusan Perpajakan Anda. Hubungi Kami Sekarang!

Apa yang dimaksud dengan Hubungan Istimewa dalam Perpajakan?

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023, hubungan istimewa dalam perpajakan mengacu pada keterkaitan antara dua atau lebih wajib pajak yang memungkinkan satu pihak mempengaruhi keputusan pihak lainnya, yang berpotensi menciptakan ketidakwajaran dalam transaksi yang terjadi.

Peraturan ini juga telah tercantum dalam:

  • Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan; dan
  • Undang-Undang tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Ada Beberapa Faktor yang Bisa Menyebabkan Terjadinya Hubungan Istimewa

Hubungan yang Istimewa dapat terbentuk melalui kepemilikan atau partisipasi dalam modal, dominasi, atau ikatan keluarga darah atau semenda.

Membangun Hubungan yang Istimewa Melalui Penguasaan atau Keterlibatan dalam Modal

Kepemilikan atau partisipasi modal dianggap sebagai hubungan istimewa dalam situasi berikut:

  • Jika wajib pajak memiliki partisipasi modal langsung atau tidak langsung sebesar setidaknya 25% pada wajib pajak lain.
  • Jika wajib pajak memiliki partisipasi modal sebesar setidaknya 25% pada dua wajib pajak atau lebih; atau
  • Jika terdapat hubungan antara dua wajib pajak atau lebih yang disebutkan terakhir.

Membangun Hubungan yang Istimewa Melalui Penguasaan

Penguasaan dianggap sebagai relasi yang istimewa dalam situasi berikut ini:

  • Jika suatu pihak mengendalikan pihak lain, baik secara langsung maupun tidak langsung, melalui manajemen atau penggunaan teknologi.
  • Apabila dua pihak atau lebih berada di bawah kendali pihak yang sama, baik secara langsung maupun tidak langsung.
  • Ketika terdapat individu yang sama, baik secara langsung maupun tidak langsung, terlibat atau berpartisipasi dalam pengambilan keputusan manajerial atau operasional pada dua pihak atau lebih.
  • Pihak-pihak yang secara komersial atau finansial diketahui atau menyatakan diri berada dalam satu Grup Usaha yang sama; atau
  • Jika satu pihak menyatakan memiliki hubungan istimewa dengan pihak lain.

Hubungan yang Istimewa Dapat Terbentuk Melalui Ikatan Keluarga Darah atau Ikatan Semenda

Hubungan keluarga sedarah atau semenda dianggap sebagai hubungan istimewa ketika terdapat keterkaitan keluarga, baik sedarah maupun semenda, dalam garis keturunan lurus maupun ke samping sejauh 1 derajat.

Istilah “Hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat” merujuk pada ikatan antara orang tua dan anak. Sementara itu, “hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan ke samping satu derajat” mengacu pada saudara kandung.

Untuk “keluarga semenda dalam garis keturunan lurus satu derajat,” hal ini mencakup mertua dan anak tiri. Sedangkan, istilah “hubungan keluarga semenda dalam garis keturunan ke samping satu derajat” melibatkan hubungan ipar.

Evaluasi Transaksi

Apabila terdapat transaksi yang melibatkan hubungan istimewa, maka penentuan harga jual atau penggantian, pengakuan penghasilan, dan pengakuan biaya atau pengeluaran harus mengikuti Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha. Prinsip ini mengacu pada proses penetapan yang adil dan sesuai dengan praktik yang umum di dunia bisnis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *