Latest Post

Hubungan Istimewa dalam Perpajakan PMK Terbaru: Rincian Penerapan PKKU dalam Transaksi Afiliasi

Sesuai dengan UU No. 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Wajib Pajak dapat mengacu pada individu atau entitas yang bertanggung jawab untuk melakukan pembayaran, pemotongan, atau pengumpulan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Dalam hal ini, termasuklah pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak yang memiliki hak dan kewajiban perpajakan yang telah ada sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Apasih Wajib Pajak Itu?

Wajib Pajak merujuk kepada individu atau organisasi yang memiliki tanggung jawab untuk membayar pajak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Mereka juga wajib untuk melaporkan pajak yang terkait dengan pendapatan, kekayaan, dan properti yang dimiliki.

Untuk dapat menjalankan hak dan kewajiban perpajakan dengan baik, Wajib Pajak perlu memiliki NPWP. Menurut Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, NPWP merupakan identitas atau tanda pengenal yang DJP berikan kepada WP.

Lebih lanjut, aturan mengenai NPWP telah teratur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2018. Peraturan ini mengatur prosedur pendaftaran dan pemberian NPWP, pelaporan usaha dan pengukuhan pengusaha kena pajak, penghapusan NPWP, pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak, serta perubahan data dan pemindahan WP.

Selain itu, terdapat juga aturan mengenai NPWP yang teratur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022. Peraturan ini berlaku untuk Wajib Pajak individu, badan, dan instansi pemerintahan.

Lihat Juga:

Jasa Pembuatan SPT Pribadi

Klasifikasi Wajib Pajak

Secara umum, Wajib Pajak dapat terbagi menjadi dua kategori utama, yaitu WP Orang Pribadi dan WP Badan. Berikut ini adalah penggolongan dari kedua jenis WP tersebut:

1. Kategori Wajib Pajak Orang Pribadi:

  • Orang Pribadi (Induk)
    Kategori ini mencakup Wajib Pajak yang belum menikah dan WP yang merupakan suami yang menjadi kepala keluarga.
  • Hidup Terpisah (HB)
    Kategori ini mencakup WP yang merupakan wanita yang sudah menikah dan mendapat pajak secara terpisah karena hidup terpisah berdasarkan putusan hakim.
  • Pemisahan Harta (PH)
    WP yang termasuk dalam kategori ini adalah pasangan suami dan istri yang mendapat pajak secara terpisah karena telah membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis.
  • Memilih Terpisah (MT)
    Kategori ini mencakup WP wanita yang sudah menikah, tetapi tidak termasuk dalam kategori Hidup Terpisah dan Pemisahan Harta, yang membayar pajak secara terpisah karena memilih untuk memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya secara terpisah dari suaminya.
  • Warisan Belum Terbagi (WBT)
    Ini adalah satu kesatuan yang menyatakan subjek pajak ini adalah pengganti. Mereka menggantikan ahli waris yang berhak.

2. Kategori Wajib Pajak badan:

  • Kelompok Individu atau Modal yang Bergabung
    WP badan dalam kategori ini adalah entitas yang terdiri dari sekelompok individu atau modal yang bergabung, baik yang sedang beroperasi maupun yang tidak beroperasi.
  • Kerja Sama Operasi
    WP badan dalam kategori ini adalah entitas yang melakukan kerja sama operasi untuk menyerahkan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) atas nama kerja sama tersebut.
  • Kantor Perwakilan Perusahaan Asing
    WP badan dalam kategori ini adalah perwakilan dagang asing atau kantor perwakilan perusahaan asing di Indonesia, yang bukan termasuk dalam Bentuk Usaha Tetap (BUT).
  • Bendahara
    WP badan dalam kategori ini adalah entitas yang bertugas membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya atas nama pemerintah serta melakukan pemotongan atau pemungutan pajak.
  • Penyelenggara Kegiatan
    WPbadan dalam kategori ini adalah entitas yang tidak termasuk dalam kategori WP badan lainnya, tetapi membayar imbalan terkait dengan pelaksanaan kegiatan.

Citra Global Consulting

Yuk Wajib Pajak! Dapatkan manfaat dan perlindungan yang layak dengan membayar pajak tepat waktu. Segera lakukan kewajiban Anda sebagai warga negara yang bertanggung jawab. Mari kita bangun negara yang lebih baik bersama-sama.

Kewajiban yang harus Wajib Pajak lakukan

Tanggung jawab yang harus dilaksanakan oleh Wajib Pajak mencakup beberapa hal penting, di antaranya:

  • Kewajiban pendaftaran
    Sebagai WP, seseorang atau perusahaan harus mendaftarkan diri atau usahanya untuk mendapatkan NPWP. Hal ini merupakan hak dan kewajiban utama yang harus terpenuhi.
  • Kewajiban memberikan data
    WP wajib untuk memberikan informasi yang terkait dengan aspek perpajakan yang akan DJP lakukan. Data yang diberikan harus akurat dan lengkap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Kewajiban pembayaran, pelaporan, pemungutan, atau pemotongan pajak
    Sebagai WP, seseorang atau perusahaan harus menghitung, membayar, dan melaporkan pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Selain itu, WP juga dapat memiliki kewajiban untuk melakukan pemungutan atau pemotongan pajak atas transaksi yang dilakukan.
  • Kewajiban pemeriksaan
    Wajib Pajak yang tidak mematuhi kewajiban perpajakannya dapat menjalani proses pemeriksaan oleh DJP. Dalam hal ini, WP harus hadir saat mendapat panggilan, memberikan izin untuk masuk ke ruangan yang perlu diperiksa, dan memberikan keterangan yang diperlukan. Hal ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan WP terhadap peraturan perpajakan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *