Pajak Minimum Global

Pajak Minimum Global: Perusahaan Mana yang Harus Review Posisi Pajaknya Sekarang?

Pajak minimum global kini bukan lagi isu yang jauh dari Indonesia. Aturan lokalnya sudah ada. Pemerintah menerbitkan PMK 136 Tahun 2024 tentang Pengenaan Pajak Minimum Global, dan aturan itu berlaku mulai 1 Januari 2025. Untuk mekanisme Undertaxed Profits Rule atau UTPR, PMK itu mulai memberlakukan ketentuannya pada 1 Januari 2026. Jadi, perusahaan yang masuk cakupan sudah perlu bergerak sekarang, bukan nanti saat tenggat pelaporan datang. (Sumber JDIH Kemenkeu)

Bagi pembaca bisnis, isu ini penting karena pajak minimum global mengubah cara perusahaan menilai beban pajak. Fokusnya tidak lagi hanya pada tarif pajak nominal. Perusahaan kini perlu melihat tarif pajak efektif di setiap yurisdiksi. OECD merancang Pilar Dua agar grup perusahaan multinasional membayar tingkat pajak minimum atas laba yang muncul di negara tempat mereka beroperasi. Di Indonesia, arah itu sudah masuk ke aturan domestik. (Sumber OECD)

Mengapa pajak minimum global mendesak sekarang?

Kebijakan ini lahir untuk menahan praktik perpindahan laba ke negara bertarif rendah atau nol. Opini resmi Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa pajak minimum global bertujuan memastikan perusahaan membayar pajak sesuai keuntungan yang mereka peroleh. Direktorat Jenderal Pajak juga menekankan bahwa Pilar Dua mencegah perusahaan multinasional memanfaatkan perbedaan tarif pajak antarnegara secara agresif. Karena itu, pembahasan pajak minimum global sekarang sangat relevan bagi perusahaan dengan struktur lintas negara.

Urgensi ini terasa makin kuat di Indonesia karena pemerintah sudah memberi banyak insentif pajak untuk menarik investasi. Menurut Opini Kemenkeu, insentif seperti tax holiday, tax allowance, dan supertax deduction bisa terdampak oleh Pilar Dua. Jika Indonesia tidak memungut pajak tambahan lebih dulu, negara lain dapat mengambil selisih sampai batas minimum 15 persen. Dalam situasi itu, manfaat insentif tidak penuh dinikmati di Indonesia. Inilah alasan mengapa perusahaan perlu review sekarang, bukan setelah struktur bisnis telanjur berjalan. (Sumber Opini Kemenkeu)

Siapa yang perlu mulai review posisi pajaknya?

Tidak semua perusahaan di Indonesia langsung masuk cakupan. PMK 136 Tahun 2024 menyasar Entitas Konstituen dalam Grup Perusahaan Multinasional dengan peredaran bruto konsolidasi minimal EUR750 juta per tahun. Ambang itu harus terpenuhi setidaknya dalam dua dari empat tahun pajak yang diuji. Artinya, perusahaan lokal murni yang tidak masuk grup besar biasanya tidak terkena langsung. Namun, entitas Indonesia yang menjadi bagian dari grup multinasional besar perlu segera memetakan posisinya.

Beberapa entitas juga berada di luar cakupan. PMK memberi pengecualian untuk badan pemerintah, organisasi internasional, organisasi nirlaba, entitas dana pensiun, entitas dana investasi tertentu, dan entitas dana investasi real estat tertentu yang menjadi entitas induk utama. Walau begitu, pengecualian ini tidak otomatis menutup semua risiko. Grup usaha tetap perlu memeriksa struktur kepemilikan, karakter entitas, dan posisi setiap anak usaha dengan teliti.

Perusahaan yang menikmati tarif efektif rendah perlu memberi perhatian lebih. Ini termasuk grup yang memakai insentif fiskal besar, skema pendanaan lintas negara, atau struktur yang menekan tarif pajak efektif. LPEM FEB UI pernah menekankan bahwa Indonesia perlu menerapkan Qualified Domestic Minimum Tax yang sejalan dengan tarif minimum global 15 persen. LPEM juga menyoroti bahwa aturan ini memang ditujukan pada grup perusahaan multinasional berpendapatan di atas EUR750 juta. Pandangan itu kini sudah tercermin dalam regulasi Indonesia.

Apa yang perlu diperiksa oleh perusahaan?

Langkah pertama adalah memastikan status cakupan. Perusahaan harus mulai dari data grup. Cek laporan keuangan konsolidasi, Cek omzet grup global, dan Cek juga apakah entitas Indonesia masuk sebagai Entitas Konstituen yang relevan. Banyak perusahaan keliru karena hanya melihat angka bisnis lokal. Padahal, rezim ini menilai grup secara konsolidasi.

Langkah kedua adalah menghitung tarif pajak efektif secara benar. Di sinilah banyak risiko muncul. PMK 136 Tahun 2024 menetapkan tarif minimum sebesar 15 persen. Aturan itu juga mengenal DMTT dan IIR sebagai mekanisme pengenaan pajak tambahan. Jika tarif pajak efektif berada di bawah 15 persen, perusahaan perlu menghitung potensi top-up tax. Karena itu, perusahaan tidak cukup hanya melihat tarif PPh Badan umum di Indonesia. Mereka harus melihat hasil akhirnya setelah insentif, beda temporer, kredit pajak, dan penyesuaian lain.

Langkah ketiga adalah menilai kembali manfaat insentif. Ini poin yang sering luput. Banyak grup merasa aman karena insentif menurunkan beban pajak. Padahal, Pilar Dua dapat memindahkan manfaat itu ke yurisdiksi lain jika Indonesia tidak mengambil pajak tambahannya. Karena itu, perusahaan perlu menilai apakah insentif yang dulu efektif masih memberi nilai yang sama di bawah rezim baru. Ini bukan hanya pekerjaan tim pajak. Tim keuangan, legal, investasi, dan manajemen grup juga perlu ikut menilai.

Langkah keempat adalah menyiapkan pelaporan dan data. PMK 136 Tahun 2024 mewajibkan penyampaian GloBE Information Return paling lambat 15 bulan setelah akhir tahun pajak. Untuk tahun pertama grup masuk cakupan, aturan memberi waktu 18 bulan. PMK yang sama juga menegaskan bahwa GIR harus memuat informasi penting, termasuk tarif pajak efektif per yurisdiksi, alokasi pajak tambahan berdasarkan IIR, dan jumlah pajak tambahan berdasarkan UTPR. Kewajiban ini menunjukkan satu hal yang sangat praktis. Tanpa data yang rapi, perusahaan akan sulit patuh.

Mengapa perusahaan sebaiknya tidak menunggu?

IMF mengingatkan bahwa Global Minimum Tax menimbulkan tantangan besar bagi negara berkembang. Tantangannya muncul karena regulasinya kompleks, tekanannya tinggi, dan reformasinya besar. Peringatan ini relevan untuk Indonesia dan juga untuk wajib pajak. Semakin lama perusahaan menunda review, semakin sempit ruang untuk membenahi data, model insentif, dan proses pelaporan. Dalam praktik, keterlambatan sering berubah menjadi biaya tambahan, bukan sekadar pekerjaan tambahan.

Perusahaan juga perlu ingat bahwa aturan Indonesia tidak berdiri sendiri. PMK 136 Tahun 2024 lahir untuk melaksanakan Pasal 54 ayat (2) PP 55 Tahun 2022. Artinya, pemerintah sudah menempatkan pajak minimum global sebagai bagian dari kerangka hukum pajak penghasilan nasional. Jadi, sikap menunggu hanya membuat perusahaan bereaksi terlambat. Strategi yang lebih masuk akal adalah review sejak sekarang, lalu sesuaikan kebijakan sebelum risiko membesar.

FAQ

Apakah semua perusahaan di Indonesia terkena pajak minimum global?

Tidak. Aturan ini terutama menyasar grup perusahaan multinasional dengan omzet konsolidasi minimal EUR750 juta yang memenuhi syarat waktu tertentu.

Apakah perusahaan penerima tax holiday perlu waspada?

Ya. Insentif seperti tax holiday bisa mengurangi tarif efektif. Jika tarif efektif turun di bawah 15 persen, yurisdiksi lain dapat mengenakan pajak tambahan.

Kapan UTPR mulai relevan di Indonesia?

Ketentuan UTPR dalam PMK 136 Tahun 2024 mulai berlaku pada 1 Januari 2026.

Apa yang perlu dicek lebih dulu?

Mulailah dari cakupan grup, tarif pajak efektif, manfaat insentif, dan kesiapan data pelaporan. Empat area itu menentukan risiko awal perusahaan.

Apakah perusahaan bisa menunggu arahan kantor pusat?

Sebaiknya jangan. Entitas Indonesia tetap perlu memahami posisi lokalnya sendiri, terutama untuk data, insentif, dan kewajiban pelaporan domestik.

Kesimpulan

Pajak minimum global sudah masuk ke fase implementasi nyata di Indonesia. Karena itu, perusahaan yang masuk grup multinasional besar perlu segera review posisi pajaknya. Fokus review harus mengarah pada cakupan grup, tarif pajak efektif, manfaat insentif, dan kesiapan data. Langkah itu akan membantu perusahaan membaca risiko lebih awal dan menyusun respons yang lebih rapi. Jika perusahaan Anda ingin menilai dampak pajak minimum global secara lebih terukur, hubungi kami untuk membahas langkah yang paling relevan bagi struktur bisnis Anda.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top