Latest Post

Hubungan Istimewa dalam Perpajakan PMK Terbaru: Rincian Penerapan PKKU dalam Transaksi Afiliasi

Dengan adanya Jasa Pendampingan SP2DK, tujuannya adalah memberikan panduan kepada KPP dalam menjalankan permintaan penjelasan terhadap data dan/atau keterangan kepada wajib pajak serta kunjungan kepada wajib pajak. Diharapkan bahwa dalam pelaksanaannya, data dan/atau keterangan yang diperoleh dapat berguna secara optimal dan terdapat konsistensi dalam pelaksanaannya.

Kantor Pajak berwenang untuk melakukan pemeriksaan data dari wajib pajak dengan mengirimkan surat bernama SP2DK (Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan), guna meminta penjelasan mengenai data yang telah tersampaikan kepada kantor pajak.

Anda mungkin mengalami kesulitan dalam memberikan jawaban, meskipun sebenarnya tidak ada kewajiban pajak yang terlewat. Anda bisa mempercayakan hal ini kepada para ahli di Citra Global yang telah berhasil menangani ratusan SP2DK untuk klien dari berbagai sektor industri.

SP2DK ITU APA YAA??

SP2DK adalah kependekan dari Surat Permintaan Penjelasan terkait Data dan/atau Keterangan yang tercantum dalam Surat Edaran Menteri Keuangan No. SE-39/PJ/2015 mengenai Pengawasan Wajib Pajak melalui Permintaan Penjelasan Atas Data dan/atau Keterangan dan Kunjungan (Visit) kepada Wajib Pajak.

Proses Penerbitan SP2DK

Ada 5 langkah yang berlaku untuk meminta penjelasan data dan/atau keterangan agar SP2DK dapat terterbitkan, yaitu:

Tahap Persiapan

Pada mulanya, KPP akan memberikan atau mengirimkan SP2DK kepada wajib pajak melalui kunjungan langsung. Hal ini diputuskan berdasarkan beberapa faktor seperti jarak, waktu, biaya, dan pertimbangan lainnya. Jika SP2DK dikirimkan, surat tersebut akan tersampaikan melalui pos, jasa ekspedisi, atau faksimili. Tanggal yang berlaku akan mengikuti tanggal stempel pos, tanggal bukti pengiriman, atau tanggal faksimili. Setelah itu, KPP memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk merespons dalam waktu maksimal 14 hari setelah tanggal yang tertera atau kunjungan.

Tahap Tanggapan Wajib Pajak

Wajib pajak memiliki dua pilihan dalam memberikan respons, yaitu langsung atau tertulis. Jika respons tidak tepat waktu, KPP dapat memberikan perpanjangan waktu selama 14 hari, melakukan kunjungan, atau melakukan verifikasi dan pemeriksaan.

Tahap Penelitian dan Analisis Kebenaran atas Tanggapan Wajib Pajak

Pada tahap ini, perwakilan akun atau pelaksana seksi ekstensifikasi dan penyuluhan menganalisis data dan informasi yang wajib pajak terima. Data dan informasi tersebut diproses dengan pengetahuan, keahlian, dan sikap profesional untuk memberikan rekomendasi tindak lanjut yang terdokumentasi dalam LHP2DK.

Membandingkan data dan/atau keterangan dari DJP dengan bukti atau dokumen pendukung dari wajib pajak serta pemenuhan kewajiban perpajakan. Jika tidak pasti, KPP dapat meminta penjelasan tambahan dalam 14 hari.

Citra Global Consulting

Kami hadir untuk memudahkan Anda dalam proses pengajuan SP2DK! Dapatkan bantuan terbaik dari para ahli kami untuk pendampingan lengkap dalam pengurusan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan (SP2DK).

Tahap Rekomendasi dan Tindak Lanjut

KPP berhak mengambil keputusan atau tindakan berdasarkan data dan/atau keterangan yang wajib pajak berikan , termasuk jika wajib pajak setuju mengirimkan SPT atau SPT pembetulan dalam 14 hari setelah batas waktu penjelasan berakhir.

Tahap Pengadministrasian Kegiatan Permintaan Penjelasan

Seorang perwakilan akun atau pelaksana seksi ekstensifikasi dan penyuluhan harus membuat dokumen seperti SP2DK, LHP2DK, BA Pelaksanaan Permintaan Penjelasan, BA Penolakan Permintaan Penjelasan, dan/atau BA Tidak Terpenuhinya Permintaan Penjelasan dalam menjalankan tugasnya. LHP2DK harus tersusun dalam waktu maksimal 7 hari setelah berakhirnya periode permintaan penjelasan data dan/atau keterangan kepada wajib pajak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *