Latest Post

Hubungan Istimewa dalam Perpajakan PMK Terbaru: Rincian Penerapan PKKU dalam Transaksi Afiliasi

Menurut ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 21/PJ/2009, SPT Tahunan merupakan surat pemberitahuan tahunan yang wajib bagi para wajib pajak untuk melaporkan pembayaran pajak, objek pajak dan bukan objek pajak, harta, serta kewajiban yang sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Dalam hal ini, konsultan pajak biasanya membantu perusahaan dengan menyediakan Jasa Pembuatan SPT Tahunan Badan.

Secara ringkas, SPT Tahunan Badan adalah dokumen resmi yang harus diisi oleh badan usaha untuk menghitung, melaporkan, dan menyampaikan pajak. Dokumen ini harus disampaikan paling lambat empat bulan setelah akhir tahun pajak.

Penjelasan Tentang Jasa Pembuatan SPT Tahunan Badan

Kami adalah Jasa Pembuatan SPT Tahunan Badan yang siap membantu Anda menyelesaikan masalah SPT Tahunan. Jadi Kami memiliki tenaga ahli khusus dalam bidang perpajakan yang sangat menguasai aturan dan hukum perpajakan di Indonesia. Biasanya salah satu masalah pajak yang sering membutuhkan bantuan dari konsultan pajak adalah SPT Tahunan.

SPT tahunan badan merupakan kewajiban bagi badan usaha atau badan hukum untuk mengirimkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan kepada otoritas pajak setiap tahun. Surat pemberitahuan ini berfungsi sebagai laporan mengenai pendapatan, pengeluaran, dan juga informasi keuangan lain yang berhubungan dengan perhitungan dan pembayaran pajak penghasilan badan yang relevan.

Jika SPT tahunan badan tidak ada, maka badan tersebut tidak ada transaksi atau kegiatan yang mempengaruhi kewajiban perpajakan pada tahun tersebut. Jadi Surat Pemberitahuan atau SPT merujuk pada Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.

Perusahaan harus melaporkan pendapatan yang memperoleh dari berbagai sumber dalam SPT tahunan badan. Perusahaan juga harus mengungkapkan pendapatan yang diperoleh dari penjualan produk atau jasa, investasi, atau sumber pendapatan lainnya. Selain itu, pengeluaran yang terkait dengan operasional seperti biaya produksi, gaji karyawan, biaya sewa, dan pajak lainnya juga harus terlaporkan oleh perusahaan.

Citra Global Consulting

Dapatkan kenyamanan dalam kewajiban pajak bisnis Anda! Kami siap membantu Anda dengan profesionalisme dalam penyusunan SPT Tahunan Badan.

Berikut, kami sampaikan dokumen yang wajib untuk melengkapi SPT Tahunan Badan yang nihil.

A. SPT 1771 Formulir
B. Data pemotongan pajak pada formulir 1721 (SPT Masa Pajak Penghasilan 21/pasal 26)
C. Surat Setoran Pajak (SSP) Lembar
D. Formulir 1721 berguna untuk pemberi kerja sebagai bukti bahwa perusahaan telah melakukan pemotongan PPh Pasal 21/26 dari penghasilan penerima. Maka bukti pemotongan Formulir 1721 harus terlampirkan oleh Wajib Pajak yang telah terkena pemotongan pajak untuk melaporkan SPT Tahunan PPh-nya.

Panduan Pengisian SPT Tahunan Badan 1771 dengan Nihil

Untuk perusahaan yang belum memulai operasi atau tidak memiliki kewajiban pajak, dan juga ada beberapa langkah yang harus diambil untuk menyusun SPT Tahunan Badan.

1. Membuat Surat Pemberitahuan (SPT).

Untuk mengakses aplikasi e-SPT PPh Badan, silakan login dengan mengisi username (administrator) dan juga password (123). Buatlah Surat Pemberitahuan (SPT) dengan memilih “Buat SPT Baru” pada menu utama. Pilih tahun pajak dan status normal, lalu klik “Buat” untuk menyelesaikan pembuatan SPT.

2. Menyusun Laporan Keuangan dan Informasi Tambahan.

A. Laporan Laba Rugi dapat tersusun untuk mengetahui keuntungan atau kerugian suatu perusahaan dalam periode tertentu.
B. Laporan Neraca dapat berguna untuk mengetahui posisi keuangan suatu perusahaan pada suatu waktu tertentu.
C. Agar dapat menjamin kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban perpajakan, memerlukan perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) yang harus terbayarkan.
D. Nantinya Data Penyusutan Aktiva harus tercatat dengan benar, termasuk jika terdapat Koreksi Fiskal yang perlu dilakukan.

3. Menyertakan Lampiran dalam Laporan Keuangan.

Silakan isi lampiran yang sesuai dengan jenis usaha perusahaan Anda di bawah ini. Misalnya, untuk perusahaan asuransi, cukup lengkapi lampiran 8A-5.

8A-1 : Perusahaan Manufaktur Industri | 8A-2 : Perusahaan Perdagangan.

8A-3 : Bank Tradisional | 8A-4 : Bank Syariah

8A-5 : Perusahaan Asuransi | 8A-6: Usaha yang Tidak Memenuhi Kualifikasi (di Luar 7 Jenis Usaha).

8A-7 : Dana Pensiun | 8A-8 : Perusahaan Pembiayaan

4. Lampiran Khusus yang perlu diisi.

Harap perhatikan lampiran-lampiran khusus berikut ini. Silakan isi lampiran 1A yang berjudul “Daftar Penyusutan dan Amortisasi Fiskal”. Lampiran lainnya, yaitu 2A hingga 7A, harus diisi jika berkaitan dengan perusahaan Anda. Misalnya, jika perusahaan Anda memiliki transaksi hubungan istimewa, maka Anda harus mengisi lampiran 3A, 3A-1, dan 3A-2.

5. Silakan melengkapi Formulir Lampiran Utama.

Semua Formulir Lampiran Utama harus diisi oleh Wajib Pajak, termasuk Formulir 1771-I hingga VI, meskipun tidak ada data yang perlu diisi.

6. Melakukan pengisian Formulir 1721/SPT Pasal 21.

A. Bagian A Identitas Pemotong.

  • Wajib mengisi Masa Pajak bulan dan tahun
  • Nomor NPWP Badan (NPWP)
  • Nama perusahaan – Alamat perusahaan
  • Nomor telepon kantor – Alamat email kantor.

B. Bagian B Subjek Pajak.

Semua objek pajak dan juga kolomnya harus dikosongkan.

C. Bagian C Pajak Final

Bagian ini tidak terisi.

D. Bagian D dalam Lampiran

Bagian ini tidak terisi.

E. Bagian Pernyataan dan Tanda Tangan yang Pemotong lakukan.

  • Pilih opsi Pemotong yang sesuai
  • Tuliskan nama Direktur Utama/Wakil Direktur
  • Isi tanggal pelaporan
  • Tentukan lokasi perusahaan

7. Melakukan Pengisian Surat Setoran Pajak (SSP).

  • Mengisi nomor NPWP Perusahaan
  • Nama Wajib Pajak
  • Alamat Wajib Pajak
  • Mengisi kode akun pajak Wajib Pajak dan kode setoran 100
  • Mengisi uraian pembayaran PPh Pasal 25
  • Misalnya, mencentang bulan yang dilaporkan adalah November.
  • Mengisi jumlah pembayaran Rp 0
  • Terbilang NIHIL.
@citraglobalconsul

♬ suara asli – Citra Global Consulting – Citra Global Consulting

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *