Apa itu PPH Orang Pribadi?
Layanan PPH Orang Pribadi tersedia untuk membantu Anda dalam mengurus administrasi bisnis dengan efisien. Pajak Penghasilan Orang Pribadi atau PPh OP adalah jenis pajak yang berlaku bagi individu yang menerima penghasilan sebagai karyawan atau pengusaha. Perhitungan, pembayaran, dan juga pelaporan SPT pajak PPh OP memiliki perbedaan yang perlu meperhatikan. Dapatkan bantuan dari Jasa Pembuatan PPH Orang Pribadi untuk menghemat waktu dan tenaga Anda.
PPh Orang Pribadi adalah pajak yang terkenakan pada individu yang mendapat penghasilan dari sumber tertentu di Indonesia. PPh Orang Pribadi memiliki beberapa tingkatan tarif yang berbeda, tergantung pada jumlah penghasilan yang individu terima.
Objek Pajak Penghasilan Pribadi
Setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima oleh individu termasuk dalam Objek Pajak Penghasilan Orang Pribadi. Penghasilan tersebut bisa berasal dari dalam maupun luar negeri dan dapat berguna untuk konsumsi atau meningkatkan kekayaan individu. Maka penghasilan tersebut bisa berbentuk apa pun dan dengan nama apa pun.
Citra Global Consulting
Pusing dengan perpajakan pribadi? Tenang, kami di sini untuk membantu! Dapatkan kemudahan dan kepastian dalam penyusunan SPT PPH Orang Pribadi Anda.
Cara Bayar Pajak Penghasilan Orang Pribadi
Waktu pembayaran PPh Orang Pribadi berbeda tergantung pada penggunaan Mekanisme Umum dan NPPN serta mekanisme PP 23 Tahun 2018.
Batas akhir pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi:
A. Mekanisme umum dan NPPN
Pajak harus terbayarkan setelah mengetahui jumlah yang belum terbayar.
Sebelum tanggal 31 Maret periode berikutnya, PPh OP harus dibayarkan atau disetor sebelum SPT Tahunan PPh OP disampaikan.
B. Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2018.
Pajak harus terbayarkan oleh Wajib Pajak OP setiap bulan berdasarkan nilai omset usaha yang terjadi pada bulan tersebut.
Pembayaran jumlah pajak akhir ini harus dilakukan sebelum bulan berikutnya mencapai tanggal 10.
Prosedur Pelaporan SPT Pajak Penghasilan Pribadi.
Orang Pribadi yang menjadi Wajib Pajak harus melaporkan pendapatan, aset, dan juga kewajiban mereka setiap tahun melalui formulir SPT Tahunan dan mengirimkannya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Pengajuan SPT PPh Orang Pribadi berlaku dari 1 Januari hingga 31 Desember. SPT harus tersampaikan ke KPP sebelum 31 Maret tahun berikutnya.
@citraglobalconsul #fyp #audit #laporankeuangan #pajak #konsultanpajak #konsultankeuangan #laporanpajak #tpdoc #keberatanpajak #jasapendampingan #pemeriksaanpajak
♬ suara asli – Citra Global Consulting – Citra Global Consulting