
Pengusaha kena pajak (PKP) adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) yang mendapatkan pajak berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) dan perubahannya.
Apa arti dari istilah PKP?
Menurut Pasal 1 UU PPN, PKP atau Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang terkena pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN). Maka Pengusaha Kena Pajak ini tidak termasuk Pengusaha Kecil, kecuali jika Pengusaha Kecil tersebut memilih untuk dianggap sebagai Pengusaha Kena Pajak. Pembatasan ini telah teratur secara resmi melalui Peraturan Menteri Keuangan.
Pengusaha yang melakukan penyerahan yang menjadi subjek pajak sesuai dengan Undang-Undang PPN memiliki tanggung jawab untuk melaporkan usahanya agar dapat terkenal sebagai PKP. Namun, terdapat pengecualian bagi pengusaha kecil yang telah batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Pengusaha perorangan atau perusahaan harus melaporkan bisnis mereka ke kantor DJP yang wilayahnya mencakup tempat tinggal atau kantor pusat pengusaha serta lokasi kegiatan bisnis yang berlaku. Pengusaha yang memiliki tempat usaha di beberapa kantor DJP harus melaporkan kegiatan usahanya agar terkenal sebagai PKP di kantor DJP yang wilayah kerjanya mencakup tempat tinggal atau tempat kedudukan pengusaha maupun di kantor DJP yang wilayah kerjanya mencakup tempat usaha yang berlaku.
Siapa yang dianggap sebagai Pengusaha Kecil?
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 197/PMK.03/2013 yang berlaku efektif sejak 1 Januari 2014, Pengusaha kecil berguna sebagai pengusaha yang dalam satu tahun buku telah melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp4.800.000.000,- (empat milyar delapan ratus juta rupiah). Pemilik usaha kecil diberikan izin untuk memilih menjadi PKP.
Pengusaha perlu melaporkan usahanya ke kantor DJP yang berada di wilayah tempat tinggal atau tempat kedudukan pengusaha dan tempat kegiatan usaha.
Citra Global Consulting
Perhatian kepada para pengusaha yang ingin mengoptimalkan potensi bisnis mereka! Kami siap membantu Anda menavigasi kompleksitas perpajakan. Dapatkan solusi terbaik untuk pengelolaan pajak penghasilan yang efektif dan legal. Hubungi kami sekarang untuk konsultasi ahli secara gratis dan tingkatkan pertumbuhan bisnis Anda tanpa khawatir tentang pajak!
Permohonan untuk menjadi Pengusaha Terdaftar Pajak
1. Dokumen yang harus ada mencakup;
A. Syarat-syarat untuk Pengusaha perorangan:
- Dokumen identitas Pengusaha, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing.
- Dokumen yang menunjukkan adanya kegiatan usaha atau pekerjaan bebas di setiap lokasi kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
B. Syarat-syarat untuk Pengusaha berbentuk Badan:
- Dokumen pendirian atau pembentukan Badan dan perubahannya.
- Dokumen yang menunjukkan adanya kegiatan usaha di setiap lokasi kegiatan usaha.
- Dokumen identitas seluruh pengurus atau penanggung jawab Pengusaha.
C. Syarat-syarat untuk Pengusaha yang menggunakan Kantor Virtual sebagai lokasi kegiatan usaha atau tempat kedudukan, selain dokumen yang tercakup dalam poin a atau poin b, Pengusaha juga harus melampirkan:
- Dokumen kontrak, perjanjian, atau dokumen serupa antara penyedia jasa Kantor Virtual dan Pengusaha.
- Dokumen yang menunjukkan adanya izin, keterangan usaha, atau keterangan kegiatan dari pejabat atau instansi yang berwenang.
2. Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengajukan Pemohonan PKP:
A. Bagi Pengusaha individu:
- Telah mengajukan SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk 2 (dua) Tahun Pajak terakhir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan
- Tidak memiliki kewajiban pajak yang belum terselesaikan, kecuali jika telah memperoleh persetujuan untuk membayar secara angsuran atau menunda pembayaran pajak.
B. Bagi Pengusaha yang berbentuk Badan:
- Telah mengajukan SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk 2 (dua) Tahun Pajak terakhir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
- Tidak memiliki kewajiban pajak yang belum terselesaikan, kecuali jika telah memperoleh persetujuan untuk membayar secara angsuran atau menunda pembayaran pajak; dan
- Ketentuan yang tertera pada poin 1 dan poin 2 juga berlaku untuk semua pengurus atau penanggung jawab Pengusaha.