
Seperti yang kita ketahui, pada awalnya pajak penghasilan berlaku terhadap perusahaan perkebunan yang banyak beroperasi di Indonesia. Namun, saat ini, Pajak Penghasilan (PPh) merupakan kewajiban pajak yang harus membayar atas penghasilan yang Wajib Pajak terima, baik itu berasal dari dalam negeri maupun luar negeri. Penghasilan yang termasuk dalam kategori pajak ini mencakup pendapatan dari usaha, gaji, hadiah, honorarium, dan berbagai sumber penghasilan lainnya.
Definisi Pajak Penghasilan
Pajak adalah suatu hal yang sudah menjadi kebiasaan bagi masyarakat di Indonesia. Pajak merupakan kewajiban yang harus setiap warga negara penuhi demi kepentingan umum dan bersifat wajib. Meskipun manfaatnya tidak langsung terasa, pajak memiliki peran yang sangat penting dalam pembangunan negara.
Pada dasarnya, pajak merupakan bagian yang tak terpisahkan dari hak dan kewajiban hidup sebagai warga negara di Indonesia. Terdapat beberapa jenis pajak yang berlaku, seperti pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), bea materai (BM), dan pajak bumi dan bangunan (PBB). Dalam kesempatan ini, saya akan membahas mengenai PPh atau pajak penghasilan.
Pajak Penghasilan (PPh) adalah kewajiban pembayaran pajak yang harus terpenuhi oleh individu atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam satu tahun pajak. Penghasilan tersebut dapat berasal dari berbagai sumber, seperti keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan lain sebagainya.
Baca Juga:
Pengusaha Kena Pajak
Di Indonesia, terdapat beberapa jenis PPh yang berlaku, seperti PPh pasal 15, PPh pasal 19, PPh pasal 21, PPh pasal 22, PPh pasal 23, PPh pasal 24, PPh pasal 25, PPh pasal 26, PPh pasal 29, dan PPh final pasal 4 ayat 2. Awalnya, pajak penghasilan menerapkan pada perusahaan perkebunan yang banyak beroperasi di Indonesia. Pajak ini juga terkenal dengan sebutan pajak perseroan (PPs).
Pajak perusahaan merupakan pajak yang berlaku terhadap keuntungan yang perusahaan dapatkan dan telah berlaku sejak tahun 1925. Selain itu, pajak juga berlaku kepada individu atau karyawan yang bekerja di suatu perusahaan.
Pada tahun 1932, berlaku undang-undang pajak penghasilan yang berlaku bagi warga Indonesia maupun warga asing yang mendapatkan pendapatan di Indonesia. Kemudian, pada tahun 1935, memberlakukan undang-undang pajak upah yang mengharuskan majikan untuk memotong sebagian gaji atau upah karyawan guna membayar pajak atas pendapatan yang ada.
Citra Global Consulting
Kurangi beban pajak Anda dan tingkatkan pertumbuhan keuangan! Dapatkan bimbingan dari para ahli mengenai strategi terbaik dalam mengelola pajak penghasilan Anda agar penghasilan Anda dapat dioptimalkan. Segera hubungi kami untuk mendapatkan konsultasi gratis dan mulailah mengatur pajak Anda dengan cerdas!
Penerapan Dasar Pajak
Dasar perhitungan pajak atau DPP adalah dasar perhitungan pajak yang berguna untuk menghitung pendapatan yang harus wajib pajak terima sebagai penerima penghasilan. DPP dan pemotongan PPh pasal 21 adalah pemotongan yang dilakukan terhadap penghasilan yang dibayarkan kepada individu dalam hubungannya dengan pekerjaan, jabatan, jasa, dan kegiatan. Wajib pajak yang termasuk dalam kategori ini adalah mereka yang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Tarif PPh pasal 21 berlaku untuk penghasilan kena pajak (PKP) yang membulatkan ke bawah dalam ribuan penuh. Biaya PPh ini memiliki sifat progresif, yang berarti semakin tinggi penghasilannya, maka akan mendapatkan tarif yang lebih tinggi.
Tarif pajak yang berlaku sesuai dengan Pasal 17 Undang-undang PPh dapat dijelaskan dengan cara berikut:
- Jika penghasilan tahunan Anda tidak melebihi Rp 50.000.000, maka mendapatkan tarif pajak sebesar 5%.
- Jika penghasilan Anda berada di kisaran antara Rp 50.000.000 hingga Rp 250.000.000, maka mendapatkan tarif pajak sebesar 15%.
- Jika penghasilan Anda berada di kisaran antara Rp 250.000.000 hingga Rp 500.000.000, maka mendapatkan tarif pajak sebesar 25%.
- Jika penghasilan Anda melebihi Rp 500.000.000, maka mendapatkan tarif pajak sebesar 30%.
- Bagi penerima penghasilan yang tidak memiliki NPWP, akan mendapatkan tarif pajak yang lebih tinggi.
Saat ini, tidak hanya mungkin untuk membayar pajak dengan cara menyetor langsung, tetapi juga melalui metode online. Pembayaran pajak secara online memberikan kemudahan bagi wajib pajak karena mereka tidak perlu mengantri dan menunggu lama.
Dengan adanya kemudahan ini, berharap bahwa semua masyarakat akan patuh dalam membayar pajak karena pajak merupakan salah satu hak dan kewajiban bagi warga negara Indonesia. Ketika masyarakat membayar pajak tepat waktu dan patuh, hal ini akan berdampak pada penerimaan negara dan kesejahteraan masyarakat di Indonesia. Pembangunan juga akan berjalan dengan lancar dan berbagai fasilitas umum akan tersedia sehingga masyarakat dapat merasakan manfaat dari pembayaran pajak.