Pernahkah Anda mendengar tentang SKPPKP sebelumnya? SKPPKP merupakan singkatan dari Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak. SKPPKP berguna untuk menginformasikan jumlah pengembalian pembayaran pajak kepada wajib pajak yang taat dan melaporkan jumlah kredit pajak yang melebihi jumlah pajak yang harus terbayarkan.
Penjelasan mengenai Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP)
Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak adalah dokumen resmi yang menetapkan jumlah pengembalian pendahuluan kelebihan pajak bagi Wajib Pajak tertentu. Dengan kata lain, Wajib Pajak telah membayar pajak yang sebenarnya tidak perlu terbayarkan dalam SPT tahunan PPh/pajak masukan, dan mengkreditkan jumlah yang lebih besar daripada pajak yang tercatat dalam SPT Masa PPN.
Setelah melalui pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Wajib Pajak akan menerima Surat Keputusan Penetapan Kewajiban Pajak (SKPPKP) setelah memenuhi persyaratan yang telah tersedia. Persyaratan yang harus terpenuhi meliputi:
- Mohon pastikan bahwa surat pemberitahuan dan lampirannya telah terisi dengan lengkap.
- Mohon pastikan bahwa penulisan dan perhitungan pajak telah berjalan dengan cepat dan tepat.
- Mohon pastikan bahwa kredit pajak atau pajak masukan telah sesuai dengan sistem aplikasi DJP.
- Mohon pastikan bahwa pembayaran pajak yang wajib pajak lakukan telah berjalan dengan benar.
Baca Juga:
Jasa Pendampingan Restitusi PPN
Perpanjangan Masa Berlaku SKPPKP
Setelah menerima permintaan pengembalian kelebihan pembayaran pajak melalui SKPPKP, DJP Pajak akan melakukan penelitian dalam waktu maksimal tiga bulan untuk pajak penghasilan dan satu bulan untuk PPN setelah menerima permohonan yang lengkap. Jika melewati batas waktu tersebut dan DJP tidak mengeluarkan keputusan, maka permohonan pengembalian akan tersetujui. DJP akan mengeluarkan SKPPKP dalam waktu paling lama 7 hari kerja setelah batas waktu berakhir.
Citra Global Consulting
Manfaatkan kesempatan Anda untuk memperoleh Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) dengan proses yang mudah dan cepat. Dapatkan pengembalian pajak Anda lebih awal untuk mengoptimalkan pengelolaan keuangan Anda. Hubungi kami sekarang untuk bantuan dalam proses SKPPKP Anda dan nikmati keuntungan segera!
Ada beberapa prosedur yang harus terpenuhi dalam penerbitan SKPPKP
Berdasarkan KEP-406/PJ/2001, menjelaskan mengenai tata cara penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP).
- Dalam penelitian ini, kami akan menyelidiki apakah wajib pajak harus mematuhi pengajuan surat pernyataan yang menyatakan bahwa mereka tidak ingin Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) rilis. Terdapat dua hal yang perlu wajib pajak perhatikan:
- Jika wajib pajak menyertakan surat pernyataan tersebut, Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan akan berproses sesuai dengan prosedur standar yang berlaku.
- Namun, jika wajib pajak tidak menyertakan surat pernyataan tersebut, SPT Tahunan akan berproses sesuai dengan prosedur khusus yang berlaku.
- Setelah melakukan penelitian dan pengeditan, SPT Tahunan Lebih Bayar yang telah dilaporkan oleh wajib pajak yang patuh telah terverikasi dengan teliti dan tercatat dalam sistem informasi perpajakan.
- Mohon membuatkan nota penghitungan SKPPKP sesuai dengan SPT Lebih Bayar yang telah mewajibkan oleh wajib pajak untuk mengedit dan merekam. Jika SPT Lebih Bayar belum tercatat, maka nota penghitungan SKPPKP harus membuat berdasarkan hasil penelitian. SPT Lebih Bayar harus segera tercatat begitu komputer sudah mampu mencatatnya.
- SKPPKP harus rilis dalam waktu maksimal tiga bulan untuk PPh dan satu bulan untuk PPN setelah menerima permohonan secara komprehensif.
- Untuk dapat memproses Surat Keputusan Penetapan Pengusaha Kena Pajak (SKPPKP), langkah-langkah yang harus dipenuhi sama seperti proses Surat Keputusan Penetapan Lokasi Bangunan (SKPLB).
- Ada beberapa syarat yang harus terpenuhi dalam melakukan verifikasi terhadap kredit pajak yang terhitung dalam SPT Lebih Bayar:
- Proses konfirmasi penerbitan SKPPKP harus berjalan tanpa penundaan.
- Jika jawaban konfirmasi terkirim setelah SKPPKP rilis dan terdapat ketidaksesuaian antara data yang terlaporkan oleh wajib pajak dengan data yang ada dalam SKPPKP, kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) harus segera melakukan pemeriksaan khusus terhadap wajib pajak yang bersangkutan.
SKPPKP dan SKPKPP
Setelah mengulas tentang SKPPKP sebelumnya, pada kesempatan ini kami ingin memperkenalkan Anda pada Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak. Meskipun terlihat mirip pada pandangan awal, namun perlu diingat bahwa SKPPKP memiliki perbedaan dengan SKPKPP.
SKPKPP telah mengumumkan kebijakan baru yang bertujuan untuk mengembalikan jumlah pajak yang telah terbayarkan secara berlebihan atau memberikan kompensasi atas utang pajak. Menurut kebijakan tersebut, SKPKPP telah menetapkan prosedur yang harus kamu ikuti:
- Berdasarkan Surat Keputusan Penetapan Pengembalian Kelebihan Pajak (SKPPKP), Seksi Tindakan Upaya Paksa (TUP) telah mengeluarkan 5 lembar SKPPKP.
- Seksi penerimaan dan keberatan, juga berdasarkan SKPPKP, akan melakukan konfirmasi terhadap jumlah utang pajak dan menghitungnya melalui pemindahbukuan.
- Jika utang pajak lebih sedikit dari jumlah yang akan kembali sesuai SKPPKP, maka kelebihan itu akan tersumbangkan ke kas negara tanpa perlu SKPKPP atau SPMKP.
- Namun, jika utang pajak lebih sedikit dari pengembalian pendahuluan sesuai SKPPKP, maka SPMKP akan dikeluarkan berdasarkan SKPKPP.