Latest Post

Hubungan Istimewa dalam Perpajakan PMK Terbaru: Rincian Penerapan PKKU dalam Transaksi Afiliasi

Jasa Pendampingan Restitusi PPN adalah permohonan pengembalian pembayaran pajak yang Pengusaha Kena Pajak (PKP) ajukan kepada Pemerintah melalui DJP. Pengembalian ini hanya dapat berlaku jika jumlah kredit pajak melebihi jumlah pajak yang harus terbayarkan atau PKP melakukan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.

Terdapat minimal dua macam restitusi pajak, yaitu:

  1. Restitusi Pajak Penghasilan (restitusi PPh)
  2. Restitusi PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah).

Restitusi PPN Itu Apa Ya??

Permohonan pengembalian pembayaran pajak yang wajib pajak ajukan ke negara dalam dunia perpajakan terkenal dengan istilah restitusi. Restitusi ini berdasarkan pada kelebihan bayar yang wajib pajak alami. Di sisi lain, restitusi PPN merujuk pada pengajuan pengembalian pembayaran pajak oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP). Untuk dapat mengajukan restitusi PPN, jumlah kredit pajak harus lebih besar daripada pajak terutang atau PKP harus melakukan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang. Namun, penting untuk dicatat bahwa PKP tidak boleh memiliki utang pajak lainnya.

Citra Global Consulting

Kendala dalam restitusi PPN? Tak perlu khawatir lagi! Kami siap memberikan solusi terbaik untuk restitusi Pajak Pertambahan Nilai Anda. Hubungi kami sekarang untuk layanan terbaik dan penyelesaian yang efisien!

Prosedur Restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Sesuai dengan petunjuk resmi yang diberikan, berikut adalah prosedur restitusi PPN atau pengembalian atas kelebihan pembayaran PPN:

  1. Anda dapat mengajukan permohonan restitusi PPN melalui PKP dengan menggunakan:
  • Isi SPT Masa PPN dengan menandai kolom restitusi dengan tanda silang.
  • Jika kolom restitusi pada SPT Masa PPN tersebut kosong atau tidak mencantumkan permohonan pengembalian kelebihan pajak, PKP dapat membuat surat permohonan sendiri.

2. PKP dapat mengajukan permohonan pengembalian PPN ke Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di mana PKP terdaftar.

3. Setelah melakukan pengecekan oleh Direktorat Jenderal Pajak, kemudian menerbitkanlah Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) dalam hal:

  • Jumlah kredit pajak lebih tinggi daripada jumlah pajak yang harus terbayar. PKP membayar pajak yang tidak seharusnya. Jika ada pajak yang harus terbayar oleh Pemungut PPN, jumlah pajak yang harus terbayar adalah pajak yang keluar terkurangi dengan pajak yang masuk atau juga terkumpulkan oleh pemungut PPN.

4. Dalam hal ini, Direktorat Jenderal Pajak akan menerbitkan SKPPKP dalam waktu maksimal 12 bulan/1 tahun setelah surat permohonan telah diterima secara lengkap, kecuali jika terdapat kegiatan tertentu yang telah menetapkan melalui keputusan Ditjen Pajak.

5. Jika dalam kurun waktu 12 bulan sejak pengajuan restitusi PPN, Direktorat Jendral Pajak tidak mengambil keputusan, maka restitusi PPN akan tersetujui dan SKPPKP akan terterbitkan dalam waktu maksimal 1 bulan setelah periode tersebut berakhir.

@citraglobalconsul

Anda Butuh Pendampingan Untuk Restitusi PPN? #fyp #laporankeuangan #pajak #konsultanpajak #konsultankeuangan #laporanpajak #tpdoc #pemeriksaanpajak #keberatanpajak #jasapendampingan

♬ suara asli – Citra Global Consulting – Citra Global Consulting

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *